PERUBAHAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 2011
Ujian Nasional sudah semakin dekat. Ditengah pembahasan tentang dilaksanakan atau tidaknya Ujian Nasional, kemungkinan Ujian Nasional tetap akan dilaksanakan pada bulan April nanti. Banyaknya masukan dan pertimbangan untuk merevisi dann perbaikan dalam pelaksanaannya, diharapkan Ujian Nasional tahun 2011 ini akan lebih baik dari pelaksanaan di tahun 2010 yang lalu.
Beberapa perubahan mendasar tentang pelaksanaan UN 2011 ini antara lain :
- Tidak ada Ujian Ulang.
- Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional.
- Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA SMK mulai 18 April.
- Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs mulai 25 April
- Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun mapel non UN ke pusat.
- Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum pelaksanaan UN.
Kriteria Kelulusan UN
- Kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah
- Nilai sekolah untuk SMA/MA SMK adalah gabungan nilai rapor semester 3,4,5 dan ujian sekolah. Sedangkan untuk SMP/MTs nilai rapor semester 1,2,3,4,5
- Penggabungan nilai UN dan nilai sekolah dilakukan oleh pusat
- Kriteria kelulusan UN : tidak ada nilai gabungan dibawah 4 dan rata-rata >= 5,50
Tunjangan Profesi Guru Tidak Terganggu Oleh Surat MenKeu
"Tidak ada keterlambatan terhadap PP maupun Perpres," kata Hatta Rajasa dalam keterangan jumpa persnya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin, 30 Maret 2009 lalu.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) guru telah selesai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Yang belum selesai adalah PP untuk Dosen dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan yang mengatur tunjangan profesi guru dan dosen.
"Itu akan selesai sesuai dengan schedule sebelum bulan Juni dan tepat pada waktunya sehingga dengan demikian pemerintah menjamin tidak akan terjadi penundaan tunjangan," kata Hatta meyakinkan.
Mendiknas dan Dirjen PMPTK
Bambang Sudibyo Menteri Pendidikan Nasional juga membantah tentang penundaan dan penghentian pencairan TPP. Mendiknas menjamin sebelum Juni 2009, Perpres tentang Tunjangan Profesi Guru sudah ditandatangani oleh presiden.
Bambang juga menjelaskan, bahwa, selama ini pembayaran tunjangan profesi untuk guru di Departemen Pendidikan Nasional dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Profesi.
Jika Departemen Agama belum dapat mencairkan tunjangan profesi terhadap guru binaannya, Mendiknas mengatakan karena Depag belum memiliki peraturan serupa.
"Wajar saja Depag terlambat, karena Departemen Agama masih melihat-lihat dulu bagaimana pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi di Depdiknas," kata Mendiknas pada Senin, 30 Maret 2009 di Jakarta.
Lagi pula kata Mendiknas, kebijakan sertifikasi guru dan pembayaran tunjangan profesi merupakan inisiatif Departemen Pendidikan Nasional, yang juga mengikat Departemen Agama.
"Lucu kalau Departemen Agama yang lebih dulu cair," ungkap Mendiknas lagi.
Sementara Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengatakan, bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru (TPP) di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari Pemerintah Pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai Bantuan Sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.
Baedhowi juga menjelaskan, yang dibtuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. TPP Guru Agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji, sehingga belum bisa dicairkan.
"Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini," ungkap Baedhowi.
Mendiknas juga meyakinkan bahwa, hingga akhir 2008, sebanyak 252.000 guru yang telah disertifikasi akan tetap di bayarkan TPP-nya, sebab pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp. 9,7 triliun .
Bambang juga menjelaskan, bahwa, selama ini pembayaran tunjangan profesi untuk guru di Departemen Pendidikan Nasional dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Profesi.
Jika Departemen Agama belum dapat mencairkan tunjangan profesi terhadap guru binaannya, Mendiknas mengatakan karena Depag belum memiliki peraturan serupa.
"Wajar saja Depag terlambat, karena Departemen Agama masih melihat-lihat dulu bagaimana pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi di Depdiknas," kata Mendiknas pada Senin, 30 Maret 2009 di Jakarta.
Lagi pula kata Mendiknas, kebijakan sertifikasi guru dan pembayaran tunjangan profesi merupakan inisiatif Departemen Pendidikan Nasional, yang juga mengikat Departemen Agama.
"Lucu kalau Departemen Agama yang lebih dulu cair," ungkap Mendiknas lagi.
Sementara Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengatakan, bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru (TPP) di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari Pemerintah Pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai Bantuan Sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.
Baedhowi juga menjelaskan, yang dibtuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. TPP Guru Agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji, sehingga belum bisa dicairkan.
"Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini," ungkap Baedhowi.
Mendiknas juga meyakinkan bahwa, hingga akhir 2008, sebanyak 252.000 guru yang telah disertifikasi akan tetap di bayarkan TPP-nya, sebab pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp. 9,7 triliun .
Kendala Departemen Agama
Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kantor Wilayah Departemen Agama untuk sesegera mungkin melaksanakan pembayaran tunjangan profesi tersebut. Menag mengakui pembayaran tunjangan itu memang terlambat karena harus melalui proses yang agak panjang antara lain berkoordinasi dengan pihak Depdiknas.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan lagi apa yang sekarang berkembang di pers itu. Sekali lagi bahwa itu tidak akan terjadi, kami sudah mengedarkan surat kepada kepala kantor wilayah dalam minggu-minggu ini dapat dilaksanakan," kata Menag, Senin, 30 Maret 2009.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan lagi apa yang sekarang berkembang di pers itu. Sekali lagi bahwa itu tidak akan terjadi, kami sudah mengedarkan surat kepada kepala kantor wilayah dalam minggu-minggu ini dapat dilaksanakan," kata Menag, Senin, 30 Maret 2009.
Kontroversi Surat Menkeu
Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suratnya bernomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009, soal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPP) dan TPP untuk Dosen baik PNS maupun Non PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, diberi waktu hingga akhir Juni 2009 agar PP dan Perpres mengenai TPP belum ditetapkan. Jika PP dan Perpres itu belum juga ada maka TPP untuk sementara dihentikan atau ditunda.
Dan apabila sampai akhir tahun 2009 ini, PP dan Perpres itu belum juga ditetapkan, maka TPP yang terlanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, Pemberian Tunjangan PNS Tertentu (termasuk seperti Tunjangan Profesi Guru dan Dosen tersebut).
Mendiknas juga menyikapi Surat Edaran Menkeu Nomor S-145/MK05/2009, tertanggal 12 Maret 2009 itu merupakan warning kepada Pemerintah, dalam hal ini Depdiknas agar segera menyelesaikan peraturan hukum sebelum dikucurkan anggaran. Denga penyelesaian ke-3 payung hukum tersebut (PP Guru sudah ada PP 74/2008, PP Dosen dan Perpres), Bambang menilai sudah tidak ada masalah terhadap pemberian tunjangan terhadap guru dan dosen.
Mendiknas menambahkan bahwa Surat Menkeu itu semangatnya adalah untuk mempercepat proses penyelesaian PP tentang dosen, Perpres tentang Tunjangan Profesi, bahkan juga Perpres tentang Tunjangan Kehormatan Guru Besar.
"Semuanya ini sekarang tengah berjalan dan sebelum Juni, tiga instrumen hukum itu sudah bisa diselesaikan. Karena sebetulnya semuanya berjalan sesuai rencana, tidak ada masalah. Sementara untuk tunjangan profesi guru, selama ini sudah mengucur atas dasar Permendiknas dan tidak dipermasalahkan oleh Depkeu," ungkapnya.
"Jadi Permendiknas tentang Tunjangan Profesi Guru akan digantikan dengan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi," kata Bambang lagi.
Jadi dengan demikian, persoalan isu dihentikannya dan dikembalikannya pembayaran TPP adalah tidak benar. Bahkan, proses sertifikasi guru tahun 2009 ini sudah menetapkan kuota sebesar 200.000 guru. Dan saat ini sudah memasuki pembagian kuota di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar